Senin, 31 Desember 2018

MANUSIA DAN KEADILAN

Hasil gambar untuk manusia dan keadilan





1. PENDAHULUAN

1.1            Latar Belakang
  Negara ini membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus.
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media. Apakah selalu begini yang terjadi di Indonesia? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas? mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan?
Pertanyaannya semakin berlanjut seperti kembali nya beberapa kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil? pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan?
            Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah.


Yang selalu saya lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sehingga sering sekali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.

1.2            Rumusan Masalah
1.      Apa itu arti manusia dan keadilan serta macam-macamnya?
2.      Apa itu keadilan sosial?
3.      Apa itu arti dari kejujuran?
4.      Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu?
5.      Apa arti pemulihan nama baik itu?
6.      Apa itu pembalasan?

1.3            Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.


2. PEMBAHASAN

2.1  Arti Manusia Dan Keadilan
  • Pengertian Manusia

            Secara bahasa manusia berasal dari kata “manu” (sansekerta) dan “mens” (latin) yang berarti, berpikir atau makhluk yang berakal budi. Sedangkan secara umum manusia adalah makhluk sosial yang senantiasa membutuhkan interaksi dengan manusia yang lain.  
  •   Pengertian Keadilan

Menurut kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan menurut istilah keadilan adalah  pengakuan dan perlakukan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Keadilan Menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia, Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem  yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut  menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut atau kedua  benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya tidak adil.
Menurut Plato, keadilan merupakan proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
Menurut Secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bila warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.


2.2  Keadilan Sosial Dan Makna Keadilan
  •  Keadilan Sosial

          Keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
            Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yaitu :
  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
  4. Sikap suka bekerja keras.
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

           Asas yang menuju dan terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu :
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan,     sandang dan perumahan.
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan  kaum wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.


  • Makna Keadilan

          Keadilan memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan serta tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang yang bijaksana.
  • Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila menuntut umat beragama dan kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
  • Sila Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain,  ada sikap untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan beradap terhadapnya.
  • Sila Ketiga, Persatuan Indonesia;  menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap sesama warga negara.
  • Sila Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarahan/perwakilan;  mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai dengan kedudukan masing-masin 
  • Sila Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.


Ada berbagai macam keadilan yaitu :

1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

2. Keadilan Distributif
Aristoles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama.
Sebagai contoh: Ali bekerja 10 tahun dan budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ali dan Budi, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ali menerima Rp.100.000,-maka Budi harus menerima Rp. 50.000,-. Akan tetapi bila besar hadiah Ali dan Budi sama, justru hal tersebut tidak adil.

3. Komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Sebagai contoh : Dr. Sukartono dipanggil seorang pasien yang bernama yanti, sebagai seorang dokter ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Yanti menanggapi lebih baik lagi akibatnya, hubungan mereka berubah dari dokter dan pasien menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila Dr. Sukartono belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena Dr. Sukartono sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga bahkan akan menghancurkan rumah tangga, karena Dr.Sukartono melalaikan kewajibannya sebagai suami sedangkan Yanti merusak rumah tangga Dr.Sukartono.


2.3           Kejujuran
          Kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatanya.
          Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati (niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka kebohonganya di saksikan oleh orang lain. Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati serta mensucikan. Teguhlah pada kebenaran, sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun dustamu menguntungkan.


2.4           Kecurangan
          Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya atau orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha.
            Kecurangan menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya dan senang bila masyarakat sekelilingnya hidup menderita. Terdapat 4 aspek sebab-sebab seseorang melakukan kecurangan ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya yaitu :
  1. Aspek ekonomi
  2. Aspek kebudayaan
  3.  Aspek peradaban
  4. Aspek teknik

        Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum, akan tetapi apabila manusia dalam hatinya terdapat jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.
Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya "filsafat sana-sini" menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan–akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan ukuran untuk menilainya, namun sukarlah untuk mengajukan ukuran penilaian mengenai hal yang penting ini. Dalam hidup kita mempunyai semacam kesadaran dan tahulah kita bahwa ada baik dan lawannya pada tingkah laku tertentu juga agak mudah menunjuk mana yang baik, kalau tidak baik tentu buruk.


2.5           Perhitungan (Hisab)
        Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu polisi. Polisi akan menyelidiki dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang selanjutnya akan diserahkan ke pengadilan untuk diproses menurut UUD.


2.6           Pemulihan Nama Baik
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
            Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih saying tanpa pamrih, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur.

2.7           Pembalasan
       Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu.
      Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.


2.8           Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
          Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan yang biasa disebut dengan kata “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi atau menulis dalam bentuk apapun.
            Sedangkan dampak negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.




 3. PENUTUP 

3.1           Kesimpulan
        Keadilan merupakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang. Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan dilakukan karena tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan merupakan suatu reaksi atas perbuatan orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.

3.2           Saran
        Janganlah kita berlaku tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama manusia.





DAFTAR PUSTAKA

·         Alfian, Raden. 2013. Makalah Manusia Dan Keadilan.
·         Rizqi,Fatihur.2016. Manusia Dan Keadilan.
·         Ardhi. 2012. Manusia Dan Keadilan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar